Peraturan Presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 2010
Tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 4 Tahun 2010 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 8 Januari 2010 |
Subjek | Pertambangan - Mineral - Batubara |
Status Peraturan | Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2011 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Ketenagalistrikan |
Lampiran | Fullteks, lampiran Perpres No.4 Tahun 2010 |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 2010
Tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas
Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 2010
Tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas
Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 59 Tahun 2009
Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang menggunakan Batubara
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang menggunakan Batubara. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 59 Tahun 2009 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 23 Desember 2009 |
Subjek | Pertambangan - Mineral - Batubara |
Status Peraturan | Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Ketenagalistrikan |
Lampiran | Fullteks, lampiran Perpres No.59 Tahun 2009 |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 59 Tahun 2009
Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang menggunakan Batubara
Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 59 Tahun 2009
Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang menggunakan Batubara
Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 91 Tahun 2007
Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang menggunakan Batubara
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang menggunakan Batubara. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 91 Tahun 2007 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 19 September 2007 |
Subjek | Pertambangan - Mineral - Batubara |
Status Peraturan | Mengubah Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Ketenagalistrikan |
Lampiran | Fullteks, lampiran Perpres No.91 Tahun 2007 |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 91 Tahun 2007
Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang menggunakan Batubara
Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 91 Tahun 2007
Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang menggunakan Batubara
Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 86 Tahun 2006
Tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 71 Tahun 2006 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 5 Juli 2006 |
Subjek | Pertambangan - Mineral - Batubara |
Status Peraturan | Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2009 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Ketenagalistrikan |
Lampiran | Fullteks, lampiran Perpres No.86 Tahun 2006 |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 86 Tahun 2006
Tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 86 Tahun 2006
Tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
Video
Instruksi Presiden No 7 Tahun 2022
tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Dan/Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Dan/Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Presiden (2019-2024: Joko Widodo) |
No. Peraturan | 7 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 13 September 2022 |
Subjek | PENGGUNAAN - KENDARAAN - LISTRIK - BATERAI - INSTANSI - PEMERINTAH |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | - |
Instruksi Presiden No 7 Tahun 2022
tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Dan/Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
Infografis
Instruksi Presiden No 7 Tahun 2022
tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Dan/Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
Video
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 8 Tahun 2020
Tentang Tata Kerja Tim Koordinasi Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan Kelompok Kerja
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Tim Koordinasi Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan Kelompok Kerja. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi |
No. Peraturan | 8 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 23 Juli 2020 |
Subjek | Tata Kerja - Kendaraan - Bermotor - Listrik - Transportasi |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi |
Bidang Hukum | Ketenagalistrikan |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 8 Tahun 2020
Tentang Tata Kerja Tim Koordinasi Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan Kelompok Kerja
Infografis
2020-07-23
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 8 Tahun 2020
Tentang Tata Kerja Tim Koordinasi Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan Kelompok Kerja
Video
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 186/DIII Tahun 2023
tentang Tim Kerja Pendukung Satuan Tugas Pelaksana Transisi Energi Nasional Sektor Ketenagalistrikan
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemartiman dan Investasi Nomor 186/DIII Tahun 2023 tentang Tim Kerja Pendukung Satuan Tugas Pelaksana Transisi Energi Nasional Sektor Ketenagalistrikan |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi |
No. Peraturan | 186/DIII |
Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri Koordinator |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Kepmenko |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 22 Desember 2023 |
Subjek | TIM KERJA - SATUAN TUGAS - TRANSISI ENERGI - KETENAGALISTRIKAN |
Status Peraturan |
Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara, Ketenagalistrikan |
Lampiran | - |
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 186/DIII Tahun 2023
tentang Tim Kerja Pendukung Satuan Tugas Pelaksana Transisi Energi Nasional Sektor Ketenagalistrikan
Infografis
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 186/DIII Tahun 2023
tentang Tim Kerja Pendukung Satuan Tugas Pelaksana Transisi Energi Nasional Sektor Ketenagalistrikan
Video
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 39 Tahun 2023
tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Menteri |
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2023 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | PM 39 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 26 Juli 2023 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 28 Juli 2023 |
Sumber | BN 2023 (573): 34 hlm |
Subjek | KONVERSI - SEPEDA MOTOR - LISTRIK - BATERAI - PENGGERAK MOTOR BAKAR |
Status Peraturan | |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang | Ketenagalistrikan |
Lampiran |
- |
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 39 Tahun 2023
tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
Infografis
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 39 Tahun 2023
tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
Video
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 15 Tahun 2022
tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | PM 15 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 Agustus 2022 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 12 Agustus 2022 |
Sumber | BN 2022 (768):47 hlm |
Subjek | KENDARAAN - SEPEDA - BERMOTOR - LISTRIK - BATERAI |
Status Peraturan |
Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ketenagalistrikan |
Lampiran |
- |
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 15 Tahun 2022
tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Infografis
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 15 Tahun 2022
tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Video
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 3 Tahun 2024
tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
No. Peraturan | 3 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 31 Januari 2024 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 5 Februari 2024 |
Sumber | BN 2024 (77): 14 hlm. |
Subjek | SUBSIDI - TARIF TENAGA LISTRIK - RUMAH TANGGA - PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA |
Status Peraturan |
Mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Bidang Hukum | Ketenagalistrikan |
Lampiran |
- |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 3 Tahun 2024
tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Infografis
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 3 Tahun 2024
tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)