Advance Search
Semua Jenis
Semua Tema
Pilih Tahun
Semua Lembaga & Instansi
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.27/PW.204/MKP Tahun 2010

tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.27/PW.204/MKP/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
No. Peraturan PM.27
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 22 Maret 2010
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan -
Sumber  -
Subjek PERUBAHAN - PEMANFAATAN - JASA TEKNIK FILM - PEMBUATAN - PENGGANDAAN FILM 
Status Peraturan Mengubah Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum Ekonomi Digital dan Produk Kreatif
Lampiran -


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.27/PW.204/MKP Tahun 2010

tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor

Infografis






Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.27/PW.204/MKP Tahun 2010

tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor

Video



Mulai


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.11/PW.007/MKP Tahun 2010

tentang Penetapan Benteng Nieuw Zeelandia/Benteng Haruku, Benteng Hoorn/Pelauw, Benteng Kapahaha, Benteng Haarlem/Van Der Capellen yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Maluku sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya yang dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.11/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Benteng Nieuw Zeelandia/Benteng Haruku, Benteng Hoorn/Pelauw, Benteng Kapahaha, Benteng Haarlem/Van Der Capellen yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Maluku sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya yang dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
No. Peraturan PM.11
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 8 Januari 2010
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan -
Sumber  -
Subjek PENETAPAN - BENDA CAGAR BUDAYA - SITUS - KAWASAN CAGAR BUDAYA
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum Produk Wisata, Event dan Pemasaran
Lampiran -


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.11/PW.007/MKP Tahun 2010

tentang Penetapan Benteng Nieuw Zeelandia/Benteng Haruku, Benteng Hoorn/Pelauw, Benteng Kapahaha, Benteng Haarlem/Van Der Capellen yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Maluku sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya yang dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Infografis






Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.11/PW.007/MKP Tahun 2010

tentang Penetapan Benteng Nieuw Zeelandia/Benteng Haruku, Benteng Hoorn/Pelauw, Benteng Kapahaha, Benteng Haarlem/Van Der Capellen yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Maluku sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya yang dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Video



Mulai


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.10/PW.007/MKP Tahun 2010

tentang Penetapan Makan Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Kantor PT. PELNI, dan Kantor Pos Kota Gorontalo Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Gorontalo Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.10/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Makan Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Kantor PT. PELNI, dan Kantor Pos Kota Gorontalo Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Gorontalo Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
No. Peraturan PM.10
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 8 Januari 2010
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan -
Sumber  -
Subjek PENETAPAN - BENDA CAGAR BUDAYA - SITUS - KAWASAN CAGAR BUDAYA
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum Produk Wisata, Event dan Pemasaran
Lampiran -


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.10/PW.007/MKP Tahun 2010

tentang Penetapan Makan Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Kantor PT. PELNI, dan Kantor Pos Kota Gorontalo Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Gorontalo Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Infografis






Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.10/PW.007/MKP Tahun 2010

tentang Penetapan Makan Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Kantor PT. PELNI, dan Kantor Pos Kota Gorontalo Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Gorontalo Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Video



Mulai


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.09/PW.007/MKP Tahun 2010

tentang Penetapan Kompleks Kete Kessu, Londa, Kuburan Batu dan Rumah Adat Lemo, Rante Karassik, Tongkonan Buntu Pune, Pekuburan Palatokke, Rante Buntu Mengkepe, Rante Alla Parinding, Bori Parinding, Kompleks Perkempungan Tua Pallawa, Rante Pallawa, Pekuburan Batu Lokomata, Pemakaman Raja-Raja Sangala dan Tampang Allo yang berlokasi di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.09/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Kompleks Kete Kessu, Londa, Kuburan Batu dan Rumah Adat Lemo, Rante Karassik, Tongkonan Buntu Pune, Pekuburan Palatokke, Rante Buntu Mengkepe, Rante Alla Parinding, Bori Parinding, Kompleks Perkempungan Tua Pallawa, Rante Pallawa, Pekuburan Batu Lokomata, Pemakaman Raja-Raja Sangala dan Tampang Allo yang berlokasi di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
No. Peraturan PM.09
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 8 Januari 2010
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan -
Sumber  -
Subjek PENETAPAN - BENDA CAGAR BUDAYA - SITUS - KAWASAN CAGAR BUDAYA
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum Produk Wisata, Event dan Pemasaran
Lampiran -


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.09/PW.007/MKP Tahun 2010

tentang Penetapan Kompleks Kete Kessu, Londa, Kuburan Batu dan Rumah Adat Lemo, Rante Karassik, Tongkonan Buntu Pune, Pekuburan Palatokke, Rante Buntu Mengkepe, Rante Alla Parinding, Bori Parinding, Kompleks Perkempungan Tua Pallawa, Rante Pallawa, Pekuburan Batu Lokomata, Pemakaman Raja-Raja Sangala dan Tampang Allo yang berlokasi di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Infografis






Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.09/PW.007/MKP Tahun 2010

tentang Penetapan Kompleks Kete Kessu, Londa, Kuburan Batu dan Rumah Adat Lemo, Rante Karassik, Tongkonan Buntu Pune, Pekuburan Palatokke, Rante Buntu Mengkepe, Rante Alla Parinding, Bori Parinding, Kompleks Perkempungan Tua Pallawa, Rante Pallawa, Pekuburan Batu Lokomata, Pemakaman Raja-Raja Sangala dan Tampang Allo yang berlokasi di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Video



Mulai


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.08/PW.007/MKP Tahun 2010

tentang Penetapan Situs dan Bangunan Rumah/Markas Gerilya Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) Panglima Besar Jenderal Soedirman di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang DIlindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.08/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Situs dan Bangunan Rumah/Markas Gerilya Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) Panglima Besar Jenderal Soedirman di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang DIlindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
No. Peraturan PM.08
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 8 Januari 2010
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan -
Sumber  -
Subjek PENETAPAN - BENDA CAGAR BUDAYA - SITUS - KAWASAN CAGAR BUDAYA
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum Produk Wisata, Event dan Pemasaran
Lampiran -


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.08/PW.007/MKP Tahun 2010

tentang Penetapan Situs dan Bangunan Rumah/Markas Gerilya Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) Panglima Besar Jenderal Soedirman di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang DIlindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Infografis






Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.08/PW.007/MKP Tahun 2010

tentang Penetapan Situs dan Bangunan Rumah/Markas Gerilya Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) Panglima Besar Jenderal Soedirman di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang DIlindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Video



Mulai


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.07/PW.007/MKP Tahun 2010

tentang Penetapan Gedung Bank BNI' 46,Gedung SMP Negeri 6, Gedung Kantor Pos Besar, Kelenteng Poncowinatan (Kranggan), Gedung Bank Indonesia, Gereja Santo Antonius, Gedung SMU Negeri 3, Kompleks Gedung Kepatihan, Gedung Museum Sasmitaloka, Gedung SMP Negeri I, Gedung Rumah Sakit Panti Rapih, Gedung Koni, Kraton Yogyakarta, Puro Pakualaman, Ndalem Tejokusuman, dan Kantor Gedung Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kota Yogyakarta yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan, Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.07/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Gedung Bank BNI' 46,Gedung SMP Negeri 6, Gedung Kantor Pos Besar, Kelenteng Poncowinatan (Kranggan), Gedung Bank Indonesia, Gereja Santo Antonius, Gedung SMU Negeri 3, Kompleks Gedung Kepatihan, Gedung Museum Sasmitaloka, Gedung SMP Negeri I, Gedung Rumah Sakit Panti Rapih, Gedung Koni, Kraton Yogyakarta, Puro Pakualaman, Ndalem Tejokusuman, dan Kantor Gedung Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kota Yogyakarta yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan, Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
No. Peraturan PM.07
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 8 Januari 2010
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan -
Sumber  -
Subjek PENETAPAN - BENDA CAGAR BUDAYA - SITUS - KAWASAN CAGAR BUDAYA
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum Produk Wisata, Event dan Pemasaran
Lampiran -


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.07/PW.007/MKP Tahun 2010

tentang Penetapan Gedung Bank BNI' 46,Gedung SMP Negeri 6, Gedung Kantor Pos Besar, Kelenteng Poncowinatan (Kranggan), Gedung Bank Indonesia, Gereja Santo Antonius, Gedung SMU Negeri 3, Kompleks Gedung Kepatihan, Gedung Museum Sasmitaloka, Gedung SMP Negeri I, Gedung Rumah Sakit Panti Rapih, Gedung Koni, Kraton Yogyakarta, Puro Pakualaman, Ndalem Tejokusuman, dan Kantor Gedung Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kota Yogyakarta yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan, Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Infografis






Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.07/PW.007/MKP Tahun 2010

tentang Penetapan Gedung Bank BNI' 46,Gedung SMP Negeri 6, Gedung Kantor Pos Besar, Kelenteng Poncowinatan (Kranggan), Gedung Bank Indonesia, Gereja Santo Antonius, Gedung SMU Negeri 3, Kompleks Gedung Kepatihan, Gedung Museum Sasmitaloka, Gedung SMP Negeri I, Gedung Rumah Sakit Panti Rapih, Gedung Koni, Kraton Yogyakarta, Puro Pakualaman, Ndalem Tejokusuman, dan Kantor Gedung Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kota Yogyakarta yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan, Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Video



Mulai


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.64/UM.001/MKP Tahun 2009

tentang Pedoman Penanganan Tinggalan Purbakala Pasca Bencana

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.64/UM.001/MKP/2009 tentang Pedoman Penanganan Tinggalan Purbakala Pasca Bencana
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
No. Peraturan PM.64
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 28 Desember 2009
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan -
Sumber  -
Subjek PEDOMAN - PENANGANAN - TINGGALAN PURBAKALA - PASCA BENCANA
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum Produk Wisata, Event dan Pemasaran
Lampiran -


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.64/UM.001/MKP Tahun 2009

tentang Pedoman Penanganan Tinggalan Purbakala Pasca Bencana

Infografis






Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.64/UM.001/MKP Tahun 2009

tentang Pedoman Penanganan Tinggalan Purbakala Pasca Bencana

Video



Mulai


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.59/HK.501/MKP Tahun 2009

tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.59/HK.501/MKP/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
No. Peraturan PM 59
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 21 Desember 2009
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan -
Sumber  -
Subjek PENDELEGASIAN - PEMBERIAN IZIN - USAHA BIDANG KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Status Peraturan 

Dicabut Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum Usaha, Industri, dan Investasi Pariwisata
Lampiran -


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.59/HK.501/MKP Tahun 2009

tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Infografis






Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.59/HK.501/MKP Tahun 2009

tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Video



Mulai


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.49/UM.001/MKP Tahun 2009

tentang Pedoman Pelestarian Benda Cagar Budaya dan Situs

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.49/UM.001/MKP/2009 tentang Pedoman Pelestarian Benda Cagar Budaya dan Situs
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
No. Peraturan PM.49
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 24 September 2009
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan -
Sumber  -
Subjek PEDOMAN - PELESTARIAN - BENDA CAGAR BUDAYA - SITUS
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum Produk Wisata, Event dan Pemasaran
Lampiran -


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.49/UM.001/MKP Tahun 2009

tentang Pedoman Pelestarian Benda Cagar Budaya dan Situs

Infografis






Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.49/UM.001/MKP Tahun 2009

tentang Pedoman Pelestarian Benda Cagar Budaya dan Situs

Video



Mulai


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.48/UM.001/MKP Tahun 2009

tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Peninggalan Bawah Air

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.48/UM.001/MKP/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Peninggalan Bawah Air
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
No. Peraturan PM.48
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 24 September 2009
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan -
Sumber  -
Subjek PEDOMAN - PENGELOLAAN - PENINGGALAN BAWAH AIR
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum Produk Wisata, Event dan Pemasaran
Lampiran -


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.48/UM.001/MKP Tahun 2009

tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Peninggalan Bawah Air

Infografis






Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.48/UM.001/MKP Tahun 2009

tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Peninggalan Bawah Air

Video



Mulai