Advance Search
Semua Jenis
Semua Tema
Pilih Tahun
Semua Lembaga & Instansi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1 Tahun 2022

tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No. Peraturan 1
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 5 Januari 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 7 Januari 2022
Sumber  BN 2022 (9):18hlm
Subjek PERIKIRAAN - BIAYA - JASA KONSTRUKSI - PUPR
Status Peraturan Mencabut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang Hukum Jasa Konstruksi
Lampiran -


Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1 Tahun 2022

tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Infografis






Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1 Tahun 2022

tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Video



Mulai


322 dari 442 Surat Edaran
Surat Edaran
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 5 Tahun 2022

tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 5 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Satuan Tugas Penanganan COVID-19
No. Peraturan 5
Jenis/Bentuk Peraturan Surat Edaran
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan SE
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 3 Februari 2022
Subjek PROTOKOL KESEHATAN - SISTEM BUBBLE - MOTOGP - PANDEMI - COVID-19
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Surat Edaran
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 5 Tahun 2022

tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Infografis






Surat Edaran
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 5 Tahun 2022

tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Video



Mulai


Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 4 Tahun 2022

tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Satuan Tugas Penanganan COVID-19
No. Peraturan 4
Jenis/Bentuk Peraturan Surat Keputusan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan SK
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 1 Februari 2022
Subjek PINTU MASUK - KARANTINA - RT-PCR - WARGA INDONESIA - PELAKU PERJALANAN - LUAR NEGERI
Status Peraturan Mencabut Keputusan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 4 Tahun 2022

tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Infografis






Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 4 Tahun 2022

tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Video



Mulai


324 dari 442 Surat Edaran
Surat Edaran
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 4 Tahun 2022

tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalannan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Satuan Tugas Penanganan COVID-19
No. Peraturan 4
Jenis/Bentuk Peraturan Surat Edaran
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan SE
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 1 Februari 2022
Subjek PROTOKOL KESEHATAN - PERJALANAN LUAR NEGERI - PANDEMI COVID-19
Status Peraturan Mencabut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Surat Edaran
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 4 Tahun 2022

tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Infografis






Surat Edaran
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 4 Tahun 2022

tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Video



Mulai


Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 7 Tahun 2022

tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan 7
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Presiden 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Perpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 11 Januari 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 11 Januari 2022
Sumber  LN 2022(11): 20 hlm
Subjek PETUNJUK TEKNIS - DANA - ALOKASI - KHUSUS - FISIK - TAHUN ANGGARAN 2022
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara, Usaha, Industri, dan Investasi Pariwisata
Lampiran

Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022

Lampiran II Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022



Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 7 Tahun 2022

tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022

Infografis






Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 7 Tahun 2022

tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022

Video



Mulai


Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 5 Tahun 2022

tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan 5
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PP
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 12 Januari 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 12 Januari 2022
Sumber LN 2022 (15) : 2 hlm
Subjek PENYERTAAN - MODAL - NEGARA - PT LEN INDUSTRI
Status Peraturan

Mencabut 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Industri Pesawat Terbang;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dok dan Galangan Kapal Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Industri Logam; dan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Dahana Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum Penanaman Modal
Lampiran -


Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 5 Tahun 2022

tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri

Infografis






Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 5 Tahun 2022

tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri

Video



Mulai


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 07 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Dalam Negeri
No. Peraturan 07
Jenis/Bentuk Peraturan Instruksi Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Inmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 31 Januari 2022
Subjek PEMBERLAKUAN - PEMBATASAN - KEGIATAN - MASYRAKAT - LEVEL 3 - LEVEL 2 - LEVEL 1 - COVID-19 - SUMATERA - NUSA TENGGARA - KALIMANTAN - SULAWESI - MALUKU - PAPUA
Status Peraturan Tidak Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 07 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Infografis






Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 07 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Video



Mulai


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 06 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Dalam Negeri
No. Peraturan 06
Jenis/Bentuk Peraturan Instruksi Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Inmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 31 Januari 2022
Subjek PEMBERLAKUAN - PEMBATASAN - KEGIATAN - MASYRAKAT - LEVEL 3 - LEVEL 2 - LEVEL 1 - COVID-19 - JAWA - BALI
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 06 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Infografis






Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 06 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Video



Mulai


329 dari 442 Undang - Undang
Undang - Undang
Undang-Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2022

tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan 2
Jenis/Bentuk Peraturan Undang-Undang
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan UU
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 12 Januari 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 12 Januari 2022
Sumber  LN 2021 (12):77 hlm
Subjek PERUBAHAN - JALAN
Status Peraturan Merubah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Lampiran -


Undang - Undang
Undang-Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2022

tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Infografis






Undang - Undang
Undang-Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2022

tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Video



Mulai


Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 1 Tahun 2022

tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan 1
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Presiden 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Perpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 3 Januari 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 3 Januari 2022
Sumber  LN 2022(2): 82 hlm
Subjek RENCANA UMUM NASIONAL - KESELAMATAN - LALU LINTAS - ANGKUTAN JALAN
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Lampiran -


Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 1 Tahun 2022

tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Infografis






Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 1 Tahun 2022

tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Video



Mulai