Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Advance Search
Semua Jenis
Semua Tema
Pilih Tahun
Semua Lembaga & Instansi
Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 50 Tahun 2022

tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan 50
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Presiden 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Perpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 4 April 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 4 April 2022
Sumber  LN 2022(84): 5 hlm
Subjek PENGHASILAN - PEJABAT ADMINISTRASI - TERDAMPAK - PENATAAN BIROKRASI
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran

-



Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 50 Tahun 2022

tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi

Infografis






Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 50 Tahun 2022

tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi

Video



Mulai


Surat Keputusan Bersama
Surat Keputusan Bersama No 375, 1, 1 Tahun 2022

tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375, 1, 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Agama, Indonesia.Kementerian Ketenagakerjaan, Indonesia.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
No. Peraturan 375, 1, 1
Jenis/Bentuk Peraturan Keputusan Bersama
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Kepber
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 7 April 2022
Subjek PERUBAHAN - LIBUR NASIONAL - CUTI BERSAMA
Status Peraturan Mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, 3 Tahun 2021, dan 4 Tahun 2021
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran -

 



Surat Keputusan Bersama
Surat Keputusan Bersama No 375, 1, 1 Tahun 2022

tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Infografis






Surat Keputusan Bersama
Surat Keputusan Bersama No 375, 1, 1 Tahun 2022

tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Video



Mulai


Surat Edaran
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 17 Tahun 2022

tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Satuan Tugas Penanganan COVID-19
No. Peraturan 17
Jenis/Bentuk Peraturan Surat Edaran
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan SE
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 5 April 2022
Subjek PERJALANAN - LUAR NEGERI - PANDEMI - COVID-19
Status Peraturan

Dicabut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Mencabut:

  1. Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  2. Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Surat Edaran
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 17 Tahun 2022

tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Infografis






Surat Edaran
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 17 Tahun 2022

tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Video



Mulai


Surat Edaran
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 16 Tahun 2022

tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Satuan Tugas Penanganan COVID-19
No. Peraturan 16
Jenis/Bentuk Peraturan Surat Edaran
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan SE
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 2 April 2022
Subjek PERJALANAN - DALAM NEGERI - PANDEMI - COVID-19
Status Peraturan

Dicabut Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Mencabut Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Surat Edaran
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 16 Tahun 2022

tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Infografis






Surat Edaran
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 16 Tahun 2022

tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Video



Mulai


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Dalam Negeri
No. Peraturan 20
Jenis/Bentuk Peraturan Instruksi Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Inmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 4 April 2022
Subjek PEMBERLAKUAN - PEMBATASAN - KEGIATAN - MASYARAKAT - LEVEL 3 - LEVEL 2 - LEVEL 1 - COVID-19 - JAWA - BALI
Status Peraturan Tidak Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Infografis






Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Video



Mulai


Keputusan Presiden
Keputusan Presiden Republik Indonesia No 3 Tahun 2022

tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panita Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panita Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan 3
Jenis/Bentuk Peraturan Keputusan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Keppres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 30 Maret 2022
Subjek PERUBAHAN - PANITIA NASIONAL - PRESIDENSI - G20
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran -


Keputusan Presiden
Keputusan Presiden Republik Indonesia No 3 Tahun 2022

tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panita Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022

Infografis






Keputusan Presiden
Keputusan Presiden Republik Indonesia No 3 Tahun 2022

tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panita Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022

Video



Mulai


267 dari 418 Surat Edaran
Surat Edaran
Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 4 Tahun 2022

tentang Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1443 Hijriah di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1443 Hijriah di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
No. Peraturan 4
Jenis/Bentuk Peraturan Surat Edaran 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan SE
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 29 Maret 2022
Subjek JAM KERJA - RAMADAN - 1443 HIJRIAH - DI LINGKUNGAN - KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran -


Surat Edaran
Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 4 Tahun 2022

tentang Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1443 Hijriah di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Infografis






Surat Edaran
Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 4 Tahun 2022

tentang Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1443 Hijriah di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Video



Mulai


Instruksi Presiden
Instruksi Presiden No 2 Tahun 2022

tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan 2
Jenis/Bentuk Peraturan Instruksi Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Inpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 30 Maret 2022
Subjek PERCEPATAN - P3DN - PRODUK UMK - GBBI - PENGADAAN BARANG/JASA
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran -


Instruksi Presiden
Instruksi Presiden No 2 Tahun 2022

tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Infografis






Instruksi Presiden
Instruksi Presiden No 2 Tahun 2022

tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Video



Mulai


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Dalam Negeri
No. Peraturan 19
Jenis/Bentuk Peraturan Instruksi Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Inmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 28 Maret 2022
Subjek PEMBERLAKUAN - PEMBATASAN - KEGIATAN - MASYARAKAT - LEVEL 4 - LEVEL 3 - LEVEL 2 - COVID-19 - SUMATERA - NUSA TENGGARA - KALIMANTAN - SULAWESI - MALUKU - PAPUA
Status Peraturan Tidak Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Infografis






Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Video



Mulai


270 dari 418 Surat Edaran
Surat Edaran
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 11 Tahun 2022

tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan Instansi Pemerintah

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan Instansi Pemerintah
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
No. Peraturan 11
Jenis/Bentuk Peraturan Surat Edaran 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan SE
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 25 Maret 2022
Subjek JAM KERJA - ASN - BULAN RAMADHAN
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran -


Surat Edaran
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 11 Tahun 2022

tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan Instansi Pemerintah

Infografis






Surat Edaran
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 11 Tahun 2022

tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan Instansi Pemerintah

Video



Mulai