01 Apr 2021

Guna Memudahkan Masyarakat Memperoleh Informasi Hukum, Kemenko Marves Gelar Rapat Evaluasi JDIH 7 K/L

JDIH Marves – Bekasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) melalui Biro Hukum menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Bekasi, pada Kamis (1-4-2021). Rapat yang dibuka oleh Kepala Biro Hukum, Budi Purwanto ini dilaksanakan secara langsung dan virtual.

“Pertemuan ini untuk melakukan monitoring, evaluasi integrasi JDIH di 7 Kementerian/Lembaga yang ada di bawah koordinasi Kemenko Marves. Pertemuan ini juga merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya di mana peran penyampaian informasi hukum saat ini menjadi sangat vital dan penting bagi masyarakat dalam rangka mendukung berbagai pembangunan di sektor masing-masing,” ujar Karo Budi dalam sambutannya, Kamis (1-4-2021)

Menurut Karo Budi, sebagai kementerian koordinator, Kemenko Marves harus bekerja sama dengan 7 kementerian/lembaga yang ada di bawah koordinasinya untuk melakukan berbagai inovasi dan upaya perbaikan agar memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi hukum yang ada di 7 K/L yang ada di bawah Kemenko Marves.

Lebih lanjut Karo Budi menjelaskan, setiap tahunnnya K/L telah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, dan menurutnya itu harus diinformasikan secara lengkap kepada masyarakat melalui berbagai kemudah-kemudahan.

“Oleh karena itu kita sebagai pengelola JDIH harus mampu dan mau untuk memberikan kemudahan tersebut agar setiap orang mengetahui aturan-aturan yang telah di keluarkan dan dapat mematuhi setiap aturan yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan”, jelasnya.

Karo Budi juga menjelaskan, Pemerintah melalui pusat dokumentasi dan jaringan informasi hukum telah menjadi wadah yang sangat baik dalam rangka menghimpun semua peraturan yang telah dihasilkan melalui sistem yang disebut Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

JDIHN ini merupakan suatu wadah pendayagunaan atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

“Oleh karena itu sudah kewajiban kita sebagai penyelengara pemerintah dan penyedia jasa berbagai informasi hukum tentunya kita harus bisa menghasilkan dan menghimpun seluruh peraturan perundang-undangan yang ada di 7 K/L untuk membuat sistem JDIH di lingkungan kementerian masing-masing agar terintegrasi dengan JDIHN,” katanya.

Untuk itu pada kesempatan ini Karo Budi mengajak pengelola JDIH di 7 K/L yang hadir untuk terus mengembangkan dan meningkatkan layanan dokumentasi dan informasi hukum bagi masyarakat khususnya bagi pegawai di lingkungan K/L masing-masing dalam mencari informasi dokumentasi hukum.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Dokumentasi Dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, BPHN, Drs. Yasmon M.L.S mengapresiasi upaya yang dilakukan Kemenko Marves ini untuk mengintegrasikan dokumentasi dan informasi hukum yang ada di 7 K/L di bawah koordinasinya. Tidak hanya itu dirinya juga sangat mendukung bagaimana kemenko marves sudah mulai membuat dokumen hukum dalam format bahasa inggris.

“Ini menurut saya merupakan langkah yang sangat baik, kami support Pak Karo, karena informasi hukum tidak hanya dibutuhkan oleh kalangan internal saja tetapi mitra dari luar pun nantinya akan membutuhkannya,” tuturnya.

Dia pun berharap kedepannya dokumentasi dan informasi hukum di 7 K/L bisa di akses melalui JDIH Kemenko Marves karena ini sangat memudahkan masyarakat untuk memperoleh produk hukum di sektor kemaritiman dan investasi.